“Artinya dilarang menggunakan fasilitas negara sebagaimana telah diatur dalam UU Pemilu. Dengan demikian calon petahana ino lebih cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye sehingga tidak melanggar aturan UU,” terang hakim.
Putusan MK ini menolak gugatan sekelompok mahasiswa Universitas Islam As-Sayfiiyahyang mempersoalkan pelaksanaan kampanye capres petahana. Dalam gugatannya, para mahasiswa ini menganggap capres petahana saat ini-Joko Widodo, tak bisa cuti karena agenda presiden dianggap padat dan kampanye bisa dilakukan pada saat libur.
Gugatan ini diajukan enam mahasiswa Universitas Islam As-Sayfiiyah, yakni Ahmad Syauqi, Amar Saifullah, Khairul Hadi, Yun Frida Isnaini, dan Zhillan Zhalillan.
KPU sendiri sebelumnya telah mengatur bahwa capres petahana tak perlu cuti sepenuhnya sepanjang masa kampanye.
Dalam pasal 301 UU Pemilu juga telah mengatur bahwa presiden dan wapres yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres, dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.