Dalam Amanat yang dibacakan Kaskostrad, Pangkostrad mengatakan, “salah satu tugas TNI AD dari 4 (empat) tugas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, adalah melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat, dengan menyelenggarakan perencanaan, pengembangan, pengerahan dan pengendalian wilayah untuk kepentingan pertahanan di darat, sesuai dengan Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). Pemberdayaan wilayah pertahanan aspek darat selama ini diimplementasikan melalui berbagai kegiatan Pembinaan Teritorial (Binter) dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD”.
Pada amanatnya, Pangkostrad mengingat kepada seluruh Prajurit dan PNS Kostrad bahwa tahun ini merupakan tahun politik, dimana pada bulan April nanti akan diselenggarakan Pemilihan Legislatif (Pilleg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Pesta demokrasi tersebut biasanya akan diiringi dengan meningkatnya suhu politik di tanah air. Sehingga kesiapsiagaan satuan harus menjadi prioritas utama para Komandan Satuan dalam rangka mengantisipasi setiap perkembangan situasi maupun dinamika yang terjadi.