Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Kasus hoaks Ratna Sarumpaet berawal dari lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh menyebutkan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Tapi, tiba-tiba ia mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (epr/oke)

Baca Juga :  Prabowo Usul Dana Pensiun untuk Koruptor, Begini Tanggapan KPK

Baca Juga:

Ajukan Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet Klaim Fahri Hamzah Jadi Penjamin

Hakim Tolak Tangguhkan Penahanan Ratna Sarumpaet

Prabowo Hingga Amien Rais Disebut dalam Dakwaan Ratna Sarumpaet