kabarin.co – Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Dengan penolakan ini maka sidang perkara ini akan dilanjutkan.
“Mengadili untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Dalam putusannya, Hakim tak sejutu dengan nota keberatan Ratna Sarumpaet. Menurutnya, seluruh isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai serta disusun dengan cermat dan teliti.
“Menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan lengkap,” kata Hakim Joni.
Dengan demikian, sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks akan dilanjutkan dengan materi pembuktian pokok perkara. Rencananya, sidang akan kembali digelar pekan depan.
“Sidang lanjut ke pokok perkara, ditunda seminggu ke depan, Selasa 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB,” tutur Hakim Joni.