kabarin.co – Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Dengan penolakan ini maka sidang perkara ini akan dilanjutkan.
“Mengadili untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Dalam putusannya, Hakim tak sejutu dengan nota keberatan Ratna Sarumpaet. Menurutnya, seluruh isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai serta disusun dengan cermat dan teliti.
“Menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan lengkap,” kata Hakim Joni.
Dengan demikian, sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks akan dilanjutkan dengan materi pembuktian pokok perkara. Rencananya, sidang akan kembali digelar pekan depan.
“Sidang lanjut ke pokok perkara, ditunda seminggu ke depan, Selasa 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB,” tutur Hakim Joni.
Kasus hoaks Ratna Sarumpaet berawal dari lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh menyebutkan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Tapi, tiba-tiba ia mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.
Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (epr/oke)
Baca Juga:
Ajukan Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet Klaim Fahri Hamzah Jadi Penjamin
Hakim Tolak Tangguhkan Penahanan Ratna Sarumpaet
Prabowo Hingga Amien Rais Disebut dalam Dakwaan Ratna Sarumpaet