Wiranto Minta Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme, Pengamat: Nalar Keblinger

?

kabarin.co – Jakarta, Direktur The Community Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menyesalkan pernyataan Menkopolhukam RI Wiranto terkait penggunaan UU Terorisme untuk tangani hoaks politik. Harist menilai wacana tersebut justru mematik keprihatinan banyak pihak, terutama dari komponen yang cukup paham terkait substansi UU Terorisme dan relasinya dengan persoalan pemilu.

“UU terorisme untuk pemilu, ini nalar keblinger?” tanya Harits seperti dalam keterangan tertulis yang dikutip dari  Republika.co.id pada Kamis (21/3).

Baca Juga :  Menkominfo Sebut 20 Negara Ikut Sebarkan Hoaks soal Papua

Wiranto Minta Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme, Pengamat: Nalar Keblinger

UU Terorisme menyebut “terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”