kabarin.co – Jakarta, Jelang hari pencoblosan Pemilu 2019, masyarakat sebaiknya mengecek nama mereka dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) di situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Lewat situs itu, calon pemilih dapat memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar hingga tempat pencoblosan secara mudah, tanpa harus keluar rumah.
H-1 Pemilu 2019, Cek Namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Pengunjung situs cukup membuka beranda dan memasukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dua kolom yang tersedia. Setelah itu, tinggal klik tombol ‘cari’.
Mereka yang telah terdaftar sebagai pemilih akan mendapati layar mereka dengan sejumlah informasi, mulai dari nama, jenis kelamin, lokasi pemilihan, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) sang pemilih.
Sebaliknya, bagi mereka yang belum terdaftar akan mendapati layar situsnya bertuliskan “Alert! ANDA BELUM TERDAFTAR ATAU KOMBINASI NIK DAN NAMA SALAH”.
Tak hanya itu, dalam situs tersebut terdapat informasi tambahan yang dapat diakses oleh masyarakat. Informasi itu di antaranya adalah mekanisme pindah lokasi memilih, angka rekapitulasi pemilih di tiap daerah, dan penjelasan syarat untuk memilih dalam pemilu.