Bertemu Jokowi, Presiden KSPI Said Iqbal: Tidak Ada Kaitan Pilpres

Said mengatakan pihaknya menyampaikan tiga hal terkait revisi PP 78/2015 dalam pertemuan siang tadi. Pertama, kata Said, pemerintah harus mengembalikan hak berunding serikat buruh dalam kenaikan upah minimum.

Kemudian kedua mencabut formula kenaikan upah minimum dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Formula itu diganti dengan formula survei pasar yang kemudian dibahas dalam dewan pengupahan

Baca Juga :  Foto Selfie Bareng Jokowi Beredar, Andre Rosiade Bantah Incar Jabatan

“Ketiga memberlakukan upah minimal sektoral secara menyeluruh dan menindak tegas perusahaan yang tidak membayar upah minimum,” kata Said.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang juga hadir dalam pertemuan mengatakan pemerintah menargetkan revisi PP Pengupahan bisa rampung tahun ini.

Ia menyebut Jokowi sudah memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk membahas poin-poin substansi yang direvisi.

Baca Juga :  Airlangga Dapat Dukungan Bakrie Maju Sebagai Cawapres Jokowi

“Tadi baru diskusi. Substansinya presiden memerintahkan Menaker untuk segera memikirkan hal ini. Dipikirkan dengan berbagai pihak, dari sisi pemerintah, sisi buruh dan sisi pengusaha bagaimana,” kata Moeldoko di kantornya, Jakarta.