“Komunikasi itu terkait dengan pemilihan merek tas dan ukuran jam yang diminta,” tutur Basaria
Adapun Pasal yang disangkakan kepada pihak penerima Sri Wahyumi dan Benhur melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nolor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Bernard Hanafi Kalalo disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau hurif b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Undang-Undang Nomor 20. (epr/oke)
Baca Juga:
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Diduga Terima Tas dan Berlian Seharga Ratusan Juta
KPK Tangkap Bupati Kepulauan Talaud
Jabatan Dicopot Mendagri, Bupati Cantik Ini Mencak-mencak dan tak Rela Diberhentikan