KPK Tetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip sebagai Tersangka Suap

“Komunikasi itu terkait dengan pemilihan merek tas dan ukuran jam yang diminta,” tutur Basaria

Adapun Pasal yang disangkakan kepada pihak penerima Sri Wahyumi dan Benhur melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nolor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  30 Ribu Buruh Bakal Turun ke Jalanan Ibu Kota di Peringatan May Day

Sedangkan sebagai pemberi suap, Bernard Hanafi Kalalo disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau hurif b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Undang-Undang Nomor 20. (epr/oke)

Baca Juga:

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Diduga Terima Tas dan Berlian Seharga Ratusan Juta

KPK Tangkap Bupati Kepulauan Talaud

Jabatan Dicopot Mendagri, Bupati Cantik Ini Mencak-mencak dan tak Rela Diberhentikan