“Karena calonnya cuma dua itu ketentuan sudah jelas oleh MK (Mahkamah Konstitusi) diputuskan siapa meraih suara terbanyak itu yang menang. Berbeda kalau yang ikut banyak,” kata dia.
Mantan calon wakil presiden 2004 yang sempat mendampingi Amien Rais itu menyatakan, KPU sebaiknya mengikuti aturan yang sudah ada. Sebab, ijtima ulama itu tidak ada konsekuensi hukumnya.
“Jadi jangan sampai kita itu jadi suatu negara di mana memperhitungkan melanggar sebagai suatu aturan hukum ijtima ulama, enggak bisa. Itu kita anggap aja tidak lebih dari pendapat beberapa ulama. Ulama di Indonesia itu banyak sekali dan mereka tidak mewakili ulama di Indonesia, sama sekali tidak,” ujarnya.
Lanjut Siswono, ia mengatakan ijtima ulama yang belakangan muncul justru merugikan kelompok itu sendiri.
“Jangan sampai kita mengklaim istilah ijtima ulama, seolah-olah itu pendapat pimpinan agama islam secara keseluruhan, sama sekali tidak. Itu jadi partisan yang sebetulnya justru merendahkan keulamaan-nya sendiri,” kata dia. (epr/viv)