Bukti yang dikantongi, lanjut Renanda, akan menjadi dasar baginya untuk melakukan gugatan dan pencarian keadilan melalui saluran hukum yang berlaku, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Semua bukti-bukti kecurangan sedianya akan menjadi bukti sahih yang menjadi dasar pihak kami melakukan gugatan dan pencarian keadilan melalui saluran hukum yang berlaku, yaitu Bawaslu dan MK,” katanya.
Kata Renada, Partai Demokrat menilai aksi menggeruduk atau mengepung Gedung KPU dan Bawaslu sebagai hal di luar mekanisme hukum. Karenanya itu tidak menjadi opsi normal yang layak untuk ditempuh.
Aksi people power menggeruduk KPU dan Bawaslu diketahui dilontarkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Rencananya ia akan melakukan aksi tersebut pada Kamis 9 Mei 2019.
Pada aksi itu, mereka berencana menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf Amin lantaran banyaknya kecurangan. Massa aksinya dinamakan Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak). (epr/oke)