Kivlan Zein Dicegat Polisi di Bandara saat Akan Terbang ke Brunei

“Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan,” tutur dia.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. (epr/oke)

Baca Juga:

Baca Juga :  MUI Larang Pemakaian Hijab untuk Kepentingan Politik

Kivlan Zen: SBY Orangnya Licik, Tak Rela Prabowo Jadi Presiden

Kivlan Zen Gelar Aksi People Power Geruduk KPU-Bawaslu, Demokrat: Itu Bukan Jalan Kami