“Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan,” tutur dia.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. (epr/oke)
Baca Juga:
Kivlan Zen: SBY Orangnya Licik, Tak Rela Prabowo Jadi Presiden
Kivlan Zen Gelar Aksi People Power Geruduk KPU-Bawaslu, Demokrat: Itu Bukan Jalan Kami