“Oleh karenanya keberadaan situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaran pemilu bagi masyarakat,” kata Ratna.
Sekadar informasi, putusan ini merupakan hasil sidang pelaporan nomor 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bawaslu pun telah menggelar sidang ajudikasi hingga sidang pemeriksaan saksi sebelum sidang putusan ini. (epr/oke)
Baca Juga:
Kubu Prabowo-Sandi Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu RI
Bawaslu Berikan Salinan C1 Plano ke BPN Prabowo-Sandi
Masyarakat Lubuk Kilangan Lapor ke Bawaslu Kota Padang Tentang Politik Uang