kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus jual beli jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Menag diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 inisial RMY (Romahurmuziy).
KPK Kembali Panggil Menteri Agama Lukman Hakim Terkait Kasus Romi
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019,” kata Febri seperti dilansir Antaranews, Kamis (23/5/2019).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Lukman Hakim pada Rabu 8 Mei juga sebagai saksi untuk tersangka RMY. Saat itu, KPK mendalami empat hal. Pertama, mengonfirmasi Lukman terkait penerimaan uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Kedua, KPK mengonfirmasi Lukman soal temua uang di laci meja saat penggeledahan di ruang kerja Menag Lukman. Selanjutnya, penyidik juga mengonfirmasi keterangan Lukman soal kewenangannya terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.