“Ada berbagai argumen di ajukan kesitu dan beberapa alat bukti yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal itu,” kata Bambang.
Pria yang akrab disapa BW ini menuturkan, MK dalam berbagai keputusanya sudah memutuskan beberapa perkara sengketa pemilihan, khususnya pilkada, dengan menggunakan prinsip terstruktur, sistematis, dan masif. Lantaran itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga mendorong MK bukan sekadar menjadi mahkamah kalkulator yang bersifat numerik.
Oleh karena itu, MK harus memeriksa dugaan kecurangan tersebut. Dengan adanya kecurangan-kecurangan itu, maka muncul penilaian bahwa Pemilu 2019 merupakan yang terburuk dalam sejarah.
“MK harus memeriksa betapa kecurangan itu sudah makin dahsyat. Dan itu sebabnya di publik ada berbagai pernyataan yang menjelaskan inilah pemilu terburuk di Indonesia yang pernah terjadi selama Indonesia berdiri,” ungkap BW.
Jika merujuk dari standar Pemilu 1955, BW menilai bahwa pemilu yang paling demokratis terjadi ketika awal kemerdekaan. Sehingga, permohonan gugatan ini menjadi penting untuk masa depan demokrasi Indonesia.