Khusus anggota TNI aktif dari Kopassus dan Taipur Kostrad, agar penangkapan dilaksanakan di luar Ksatrian mereka untuk mencegah bentrok jiwa korsa. Utamakan bujukan secara persuasif.
Kemudian, diperintahkan untuk memberikan tindakan atau sanksi yang tegas untuk anggota yang bertindak di luar SOP. Karena dapat merusak hubungan sinergitas yang sudah baik antara TNI dan Polri.
Dalam laporan itu juga terdapat nama Wakadensus 88 Brigjen Pol Martinus Hukom, S.I.K, M.H, sebagai orang yang mengirim pesan.
Selain di WhatsApp, pesan ini juga ramai beredar di Facebook. Seperti dalam unggahan akun Putri Nurul Aisyah yang dibagikan ke grup Ar Rayyah Cyber News. Juga dilakukan akun Siti Aisyah.
Berikut pesan yang beredar:
“*IJIN MELAPORKAN HASIL PENYADAPAN MABES POLRI* tentang *RENCANA DENSUS 88 UTK MELAKUKAN PENANGKAPAN PERWIRA TNI AKTIF*
*Dari Kadensus 88.*
Perihal : Rencana penangkapan beberapa *Perwira TNI AD aktif* terkait informasi penembakan beberapa tokoh diantaranya Jendral (purn) Hendropriyono dan Komjen (purn) Drs. Goeris Mere.