Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA

kabarin.co – Paslon capres-cawapres nomor urut 02 dalam Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Pengajuan kasasi ini dilakukan oleh kuasa hukum mereka.

Pengajuan kasasi tersebut dilakukan usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 terkait perselisihan hasil pemilihan umum.

Baca Juga :  Nasdem Bakal Temui PAN, Zulkifli: 2024 Sebentar Sampai, Enggak Terasa

Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kasasi ini dilakukan oleh tim hukum tanpa ada komunikasi. Bahkan Prabowo dan juga Sandi tidak tahu terkait pengajuan ini.

“Ini proses kasasi sebelum MK yang belum diterima oleh MK karena ada syarat formil yang belum terpenuhi. Rupanya, tim lawyer perbaiki dan tidak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Juli 2019.

Baca Juga :  Prabowo: Pemindahan Ibukota Perjuangan Gerindra Sejak 2014

Dasco mengatakan kasasi dimasukkan ke MA tetap atas nama Prabowo-Sandi. Lantaran para kuasa hukum masih menggunakan surat kuasa yang diberikan untuk menangani perkara PHPU di MK.