kabarin.co – Paslon capres-cawapres nomor urut 02 dalam Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Pengajuan kasasi ini dilakukan oleh kuasa hukum mereka.
Pengajuan kasasi tersebut dilakukan usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 terkait perselisihan hasil pemilihan umum.
Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kasasi ini dilakukan oleh tim hukum tanpa ada komunikasi. Bahkan Prabowo dan juga Sandi tidak tahu terkait pengajuan ini.
“Ini proses kasasi sebelum MK yang belum diterima oleh MK karena ada syarat formil yang belum terpenuhi. Rupanya, tim lawyer perbaiki dan tidak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Juli 2019.
Dasco mengatakan kasasi dimasukkan ke MA tetap atas nama Prabowo-Sandi. Lantaran para kuasa hukum masih menggunakan surat kuasa yang diberikan untuk menangani perkara PHPU di MK.