Maka dari itu, Yusril yakin MA akan kembali menolak permohonan ini seluruhnya. Menurut Yusril, pengajuan kasasi kedua ini juga tidak relevan. Dia menilai perkara ini akan menjadi semacam ‘ne bis in idem’ atau mengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak permohonan Prabowo-Sandiaga untuk seluruhnya.
“Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkap Yusril.
Dikutip dari detik.com, Rabu (10/7), gugatan melawan Bawaslu itu bernomor 2 P/PAP/2019. Atas gugatan itu, MA menurunkan lima hakim agung yang diketuai hakim agung Supandi. Adapun anggotanya adalah Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin. (epr/det)
Baca Juga:
Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA
Gugat Hasil Pilpres, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Minta MK Tak Jadi Mahkamah Kalkulator