kabarin.co – Jakarta, Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, mengajukan Surat Permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
“Sudah kita ajukan. Suratnya telah kita ajukan, silakan dibaca. Ini judul suratnya perihal permohonan sita eksekusi,” kata Mujahid di PN Jakarta Selatan seperti dikutip Antaranews, Senin (22/7/2019).
Fahri Hamzah Ajukan Surat Penyitaan Aset kepada 5 Petinggi PKS
“Jadi, yang kami ajukan permohonan sita eksekusi adalah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh termohon kasasi lima orang itu. Ada juga barang-barang bergerak, berupa kendaraan,” ujar Mujahid.
Mujahid menjelaskan, secara nominal, terdapat sebanyak delapan aset berupa tanah, bangunan, gedung, dan kendaraan bermotor. Menurut Mujahid, setidaknya ada Rp30 miliar nilai aset dari lima kader PKS itu yang harus disita.