Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus, Ruslin dan Direktur PT Ghani dan Son Abdul Ghani. Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp100 Juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tamzil bebas bersyarat pada Desember 2015 dari Lapas Kedungpane, Semarang, setelah menjalani masa tahanannya terkait kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus.
Setelah bebas, Tamzil mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus pada Pilkada serentak 2017. Tamzil terpilih kembali menjadi Bupati Kudus berpasangan dengan Hartopo. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Hanura, PKB, dan PPP.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum Muhammad Tamzil dan delapan orang lainnya. Rencananya, KPK akan mengumumkan status hukum sembilan orang tersebut besok. (epr/oke)
Baca Juga:
KPK Tangkap Tangan Bupati Kudus.
KPK Panggil Ketua Dewan Syuro PKB Terkait Kasus Suap Bupati Lampung Tengah
KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka Suap Izin Reklamasi