kabarin.co – Jakarta, Politikus PDIP, Kapitra Ampera meminta pemerintah bertanggung jawab untuk memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dari Arab Suadi ke Indonesia.
“Pemerintah berkewajiban kalau ada warga negara yang tidak bisa pulang, bukan karena dia melanggar hukum, di negara tempatnya dituju, pemerintah harus bertanggung jawab memulangkannya,” kata Kapitra dikutip dari Okezone, Minggu (28/7/2019).
PDIP : Pemerintah Wajib Pulangkan Habib Rizieq
Habib Rizieq sendiri hingga saat ini masih berada di Arab Saudi. Pangacara menyebut Habib Rizieq terhambat untuk pulang ke Indonesia. Habib Rizieq juga disebut harus membayar denda Rp110 juta lantaran overstay atau telah melewati batas tinggalnya di Arab.
Menurut Kapitra pemerintah diwakili oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) wajib mengurus segala keperluan untuk pemulangan Habib Rizieq. Karena, Habib Rizieq masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang wajib dilindungi hak-haknya.
“Kalau warga negara kita terkatung-katung, pemerintah tidak boleh diam begitu. Pemerintah itu pelayan,” terangnya.