Kapitra menegaskan, instansi yang harus bertanggung jawab untuk mengurus kepulangan Habib Rizieq yakni, Kemenlu. Ia menekankan, jika Kemenlu tidak sanggup melindungi warga negaranya, maka Presiden Jokowi harus mengambil alih.
“Kalau Menlu tidak punya kemampuan untuk memberikan perlindungan, atau memulangkan Habib Rizieq Shihab, maka presiden harus mengambil alih,” kata dia. (epr/oke)
Baca Juga:
Istana: Kepulangan Habib Rizieq Shihab Bukan Urusan Pemerintah
PA 212 Sebut Ada Pihak yang Ketakutan Habib Rizieq Pulang
FPI Sebut Ada yang Menghalangi Habib Rizieq untuk Pulang ke Indonesia