“Selama UU belum disahkan tentang pemindahan ibu kota maka pembangunan apa pun di situ ilegal. Dana yang disampaikan atau digunakan untuk membangun itu ilegal, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara UU,” ujar Yandri.
Jika belum ada Undang-undang, lanjut dia, Jokowi tak bisa memulai pembangunan atau mengeluarkan dana sepeser pun. Artinya, target Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memulai pembangunan fisik pada akhir 2020 pun tak bisa dilakukan. (epr/tem)
Baca Juga:
Jokowi: Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur