PAN: Aktivitas Jokowi Terkait Pemindahan Ibu Kota Baru Ilegal

kabarin.co – Jakarta, Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menilai rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ibu kota negara cacat prosedur. Yandri mengatakan pemindahan ibu kota hanya harus didahului pengajuan rancangan undang-undangnya ke DPR oleh Presiden.

“Menurut saya ini cacat prosedur. Seharusnya pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota tapi dengan syarat regulasinya mesti dipenuhi,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.

Baca Juga :  GNPF: Jika Prabowo Ikut Indonesian Idol, Kami Dukung Lagi

PAN: Aktivitas Jokowi Terkait Pemindahan Ibu Kota Baru Ilegal

Yandri menjelaskan, pemindahan ibu kota berdampak pada sejumlah undang-undang yang harus dibuat atau direvisi terlebih dulu. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia pun harus lebih dulu dicabut.

Dia menuturkan pemerintah harus memaparkan dulu di mana tepatnya lokasi ibu kota baru, luasan lahan, kepemilikan lahan, nasib bangunan atau aset yang ada di Jakarta, dan sebagainya. Maka dari itu, Yandri menilai pernyataan Jokowi mengumumkan pemindahan ibu kota kemarin baru sekadar wacana.

Baca Juga :  Gerindra Buka Peluang Gabung Pemerintah Jokowi

Ketua DPP PAN juga menegaskan ibu kota tak bisa pindah sebelum segala Undang-undang terkait itu disahkan. Dia mengingatkan, Presiden tetap harus bertindak sesuai amanat UU.