Gugatan Mulan Jameela Cs Terhadap Gerindra Dikabulkan

kabarin.co – Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Mulan Jameela dan delapan calon legislatif lainnya terhadap Partai Gerindra.

Dalam kasus ini para penggugat minta ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra. Ketua PN Jaksesl Majelis Hakim Zulkifli menyebut para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan para caleg sebagai anggota legislatif terpilih.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Idrus Tak Akan Menggerus Elektabilitas Golkar

Gugatan Mulan Jameela Cs Terhadap Gerindra Dikabulkan

“Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing,” ujar Hakim Zulkifli dalam persidangan, Senin (26/8).

Zulkifli menyatakan tergugat I dan II berhak melakukan langkah administrasi internal yang dituntut oleh para penggugat untuk memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.