Dalam hal ini tergugat I adalah DPP Gerindra. Tergugat II adalah Dewan Pembina Partai Gerindra. Dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum tetap pada jawabannya.
“Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan,” kata Hakim Zulkifli.
Tak hanya itu, tergugat I dan II pun diwajibkan membayar biaya beban perkara Rp762 ribu.
Adapun sembilan penggugat itu adalah penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina, Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP, Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela, Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik, Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.
Selanjutnya Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatra Utara atas nama Siti Jamaliah, Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono, Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE, dan Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene. (epr/cnn)