Jadi Tersangka, Bupati Bengkayang Resmi Ditahan KPK

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). KPK menahan tersangka Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius dan lima orang pihak swasta bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus serta mengamankan barang bukti berupa uang Rp336 juta dalam kasus suap proyek pada Dinas PUPR di kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot (SG) usai ditetapkan sebagai ter‎sangka kasus dugaan suap terkait pembagian proyek di ruang lingkup kekuasaannya.

“SG ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

banner 728x90

Jadi Tersangka, Bupati Bengkayang Resmi Ditahan KPK

“AKS ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan RD rutan Polres Jakarta Selatan,” ujar Febri.

Suryadman Gidot diduga menerima suap‎ sebesar Rp340 juta dari pihak swasta yang akan mengerjakan proyek di Bengkayang. Uang tersebut diterima Suryadman melalui Kadis PUPR Bengkayang, Alexius.

Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung, Alexius meminta ‎setoran sebesar Rp20 hingga Rp25 juta, atau minimal sekira 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

Kemudian, Alexius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya. Alexius menerima uang dari beberapa rekanan yakni Bun Si Fat sebesar Rp120 juta. Kemudian Pandus, Yosef, dan Rodi menyerahkan Rp160 juta. Sedangkan Nelly menyetorkan Rp60 juta.

Total, Alexius menerima Rp340 juta dari rekanan pihak swasta tersebut. Uang tersebut rencananya akan diserahkan Alexius untuk Suryadman sesuai dengan permintaan sebelumnya.

Sebagai penerima suap, Suryadman dan Alexius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara lima pihak swasta sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (epr/oke)

Baca Juga:

KPK Kembali Lakukan OTT di Kalbar, Bupati dan Sekda Bengkayang Diamankan

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan

Terjaring OTT KPK, Bupati Muara Enim Punya Harta Rp4,7 Miliar

banner 728x90