Kemudian, Alexius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya. Alexius menerima uang dari beberapa rekanan yakni Bun Si Fat sebesar Rp120 juta. Kemudian Pandus, Yosef, dan Rodi menyerahkan Rp160 juta. Sedangkan Nelly menyetorkan Rp60 juta.
Total, Alexius menerima Rp340 juta dari rekanan pihak swasta tersebut. Uang tersebut rencananya akan diserahkan Alexius untuk Suryadman sesuai dengan permintaan sebelumnya.
Sebagai penerima suap, Suryadman dan Alexius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara lima pihak swasta sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (epr/oke)