kabarin.co – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo tegas menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi. Agus menyatakan, revisi UU KPK itu 9 pokok materi di sana berisiko melumpuhkan KPK.
“Saya mewakili seluruh insan KPK menegaskan, KPK menolak revisi UU KPK tersebut. Bahkan KPK tidak pernah dilibatkan membahas rancangan yang “secara diam-diam” tiba-tiba muncul tersebut,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019).
Agus Rahardjo: Ada Lembaga yang Ingin Lumpuhkan KPK
Agus menduga, melalui revisi UU KPK sebagai bentuk serangan balik melumpuhkan KPK dari oknum pejabat di sebuah lembaga. Bila berdasarkan data di website KPK saat ini, lebih dari seribu perkara korupsi sudah ditangani dan paling banyak melakukan tindakan korupsi adalah lembaga legislatif.
“Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara. Kemudian Kepala Daerah berjumlah 110 perkara. Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang. Ini baru data sampai Juni 2019. Setelah itu, sejumlah politisi kembali diproses,” jelas Agus.