Arteria menjelaskan, usulan tersebut disampaikan KPK pada bulan November 2015 dan kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kemudian ada proses yang berjalan di DPR terkait masukan tersebut dan revisi UU KPK bukanlan operasi senyap.
“DPR tidak pernah mendadak. Di DPR ada operasi senyap karena semua terjadwal dan terdokumentasi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Arteria menyayangkan adanya pemikiran revisi UU KPK ini sebagai bentuk upaya pelemahan lembaga antirasuah. Lantaran hal itu tak mungkin dilakukan DPR dan justru membuat kuat lembaga KPK.
“Dikatakan melemahkan, apa iya DPR gila? Dalam perspektif apa DPR mau melemahkan? Bahkan dilakukan penguatan,” pungkasnya. (epr/oke)
Baca Juga:
Laode M Syarif Tantang Fahri Hamzah Buktikan Soal Revisi UU Usul Pimpinan KPK
Fahri Hamzah Sebut Pimpinan KPK Turut Meminta Revisi UU KPK
Agus Rahardjo: Ada Lembaga yang Ingin Lumpuhkan KPK
Soal Revisi UU KPK, Jokowi: Itu Inisiatif DPR, Saya Belum Tahu Isinya