Dia menilai, tak ada hubungan revisi UU KPK dengan revisi UU MD3. Menurutnya, tidak ada kesepakatan tukar guling untuk menggolkan kedua revisi UU tersebut.
“Tidak ada hubungannya ya. Saya kira kalau MPR kan kita tahulah tugasnya. Jadi tidak ada, yang menonjol di sana. Justru lebih kepada sosialisasi jadi kepemimpinannya ya ada perwakilan dari semua fraksi yang ada, plus DPD, saya kira enggak ada masalah,” jelasnya.
Sebelumnya, DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi usulan. Beberapa poin yang disepakati adalah tentang pembentukan dewan pengawas, kewenangan pemberhentian kasus, penyadapan dan tentang pegawai KPK. (epr/mdk)
Baca Juga:
Komisi III DPR: Pimpinan KPK yang Minta Revisi UU 30 Tahun 2002!
Agus Rahardjo: Ada Lembaga yang Ingin Lumpuhkan KPK
Laode M Syarif Tantang Fahri Hamzah Buktikan Soal Revisi UU Usul Pimpinan KPK