KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama Petral Jadi Tersangka Mafia Migas

Bahkan, lanjut Syarif, tersangka sempat mendirikan Siam Group Holding Ltd untuk menampung penerimaan tersebut. Adapun, perusahaan itu memiliki kedudukan hukum di British Virgin Island.

Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (epr/oke)

Baca Juga :  Adik Ipar Presiden RI Jokowi Tersangkut Kasus Suap Rp 1,9 Miliar

Baca Juga:

Soal Revisi UU KPK, Laode Syarief: Pemerintah dan Parlemen Bohongi Rakyat

Komisi III DPR: Pimpinan KPK yang Minta Revisi UU 30 Tahun 2002!

Pernah Menolak, Ini Alasan Gerindra Akhirnya Setuju Revisi UU KPK