“Ketika tidak menyebutkan izin eksternal memang tidak ada izin eksternal dan ini menjadi penting, presiden membaca lagi, poin-poin dari revisi UU KPK dan poin pentingnya adalah kembalikan mandat ke pemerintah harus dimaknai bahwa presiden harus melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan karena KPK sendiri yang menjalankan UU, itu konsep dan masa depan KPK sendiri,” lanjutnya.
Sebelumnya, Jokowi dalam konferensi pers yang digelarnya pada Jumat, 13 September menyebutkan revisi UU KPK dilakukan terbatas. Dia menyebut ada hal-hal yang diusulkan DPR yang tidak disepakatinya.
“Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Setidaknya ada 4 poin yang disampaikan Jokowi tentang ketidaksetujuannya dalam revisi UU KPK. Salah satunya berbunyi ‘Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan’.