Meski Kembalikan Mandat KPK ke Presiden, Agus Rahardjo: Kita Tetap Bekerja

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. SP/Joanito De Saojoao.

kabarin.co – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik Cahya Harefa sebagai Sekretaris Jenderal dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan KPK.

Agus menegaskan dirinya tentap bekerja, meski sempat menyatakan mengembalikan mandat KPK kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Meski Kembalikan Mandat KPK ke Presiden, Agus Rahardjo: Kita Tetap Bekerja

“Kita tetap bekerja seperti biasa. Kita menunggu saja. Seperti hari ini kita masih melantik,” ujar Agus usai pelantikan di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Baca Juga :  Sosialisasi Empat Pilar MPR Menegaskan Identitas Demokrasi Indonesia

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi ulang terkait pernyataan Agus soal pengembalian mandat KPK kepada Jokowi. Febri menjelaskan, makna dari pengembalian mandat adalah menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi terkait nasib KPK.

“Rasanya tidak berlebihan jika kita menggugah kembali pemimpin dan menitipkan harapan penyelamatan pemberantasan korupsi ke depan. Dalam konteks itulah KPK menyerahkan nasib KPK pada Presiden selaku kepala negara,” kata Febri.