10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Perempuan Pulang Malam Didenda 1 Juta

Sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melempar pertanyaan terlebih dahulu.

“Apakah RKUHP dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI?,” tanya Aziz kepada seluruh fraksi dalam rapat kerja, Rabu (18/9/2019).

Pertanyaan senada kemudian dilontarkan Aziz kepada Yasonna sebagai perwakilan dari pemerintah. Baik fraksi partai di DPR maupun pemerintah menyatakan persetujuan RUU KUHP dibawa ke dalam rapat paripurna untuk segera disahkan. (epr/scm)

Baca Juga :  Bawaslu: Anies Baswedan Tak Langgar Aturan Pemilu

Baca Juga:

LSM Meminta Pemerintah dan DPR Tarik Pembahasan RKUHP untuk Dikaji Ulang

Lima Partai di DPR Dikabarkan Setuju dengan Keberadaan LGBT, Ada Oknum yang Berupaya Melegalkan?

Revisi UU ITE, Akomodir Kepentingan Pemerintah dan Kekang Sikap Kritis Masyarakat