10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Perempuan Pulang Malam Didenda 1 Juta

5. Hukuman tersebut juga berlaku untuk gelandangan, tukang parkir yang dianggap gelandangan serta disabilitas mental yang terlantar dan disebut gelandangan.

6. Berdasarkan Pasal 218 RUU KUHP, jurnalis atau warganet yang menyampaikan kritik kepada presiden terancam hukuman pidana 3,5 tahun.

7. Orangtua (bukan petugas berwenang) yang sengaja menunjukkan alat kontrasepsi di hadapan anak dikenai denda Rp 1 juta merujuk pada Pasal 414 dan 416 RUU KUHP.

Baca Juga :  Jokowi Putuskan Ibu Kota Dipindah ke Luar Jawa

8. Seorang anak yang diadukan berzina oleh orangtuanya bisa dipenjara 11 tahun sesuai Pasal 417 RUU KUHP.

9. Sesuai Pasal 2 jo Pasal RUU KUHP, bagi orang yang melanggar hukum “kewajiban adat” di masyarakat bisa dipidana.

10. Paling disayangkan, berdasarkan Pasal 604 RUU KUHP, koruptor terancam pidana 2 tahun dan denda paling banyak kategori 4.

Baca Juga :  Prabowo Dilaporkan ke Polisi Terkait Video 'Tampang Boyolali'

Hasil gambar untuk 10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Perempuan Pulang Malam Didenda 1 Juta

Diketahui, pembahasan RUU KUHP akan dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI. Hal tersbut dilakukan setelah DPR dan pemerintah menyepakati saat rapat kerja di Komisi III.

Adapun perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat kerja tersebut yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.