10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Perempuan Pulang Malam Didenda 1 Juta

kabarin.co – Rancangan Undang-Undang KUHP yang akan segera disahkan DPR, menyedot perhatian publik jagat maya salah satunya aktivis HAM Tunggal Pawestri.

Lewat akun pribadinya, Tunggal Pawestri menyuarakan penolakannya terkait RUU KUHP.

10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Perempuan Pulang Malam Didenda 1 Juta

Ia membagikan draft pasal-pasal yang dinilai tidak jelas dan tidak pasti, seperti yang sudah disusun oleh @maidina__.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Jadi Mendikbud, Netizen: Bayar SPP Pakai GoPay

Tercatat ada 10 poin yang menuai kontroversi sehingga dikritisi habis-habisan di media sosial.

Berikut 10 poin RUU KUHP yang ramai dibicarakan.

1. Menurut Pasal 470 RUU KUHP, koban perkosaan yang sengaja menggugurkan kandungan bisa dipidana penjara 4 tahun.

2. Wanita pekerja yang pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan dan dianggap gelandangan dikenai denda Rp 1 juta sesuai Pasal 432.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 24 April 2020

3. Perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis untuk menghemat biaya, sesuai Pasal 419 terancam dilaporkan ke kepala desa dan dipenjara 6 tahun.

4. Sesuai Pasal 432 RUU KUHP, pengamen yang mengganggu ketertiban umum bisa dikenai denda Rp 1 juta.