kabarin.co – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK yang baru setelah resmi dilantik.
“Yang lebih penting, kami masih berharap, kami masih memohon, mudah-mudahan bapak Preskden setelah dilantik, memimpin kembali, kemudian beliau bersedia untuk mengeluarkan Perppu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak,” kata Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Oktober 2019, malam.
Ketua KPK Memohon Agar Jokowi Terbitkan Perppu Usai Dilantik
Diketahui, UU KPK baru hasil revisi yang banyak menuai pro kontra akan diberlakukan pada hari ini, Kamis (17/10/2019). Kendati, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani aturan tersebut.
Sesuai aturan yang berlaku, UU tersebut akan resmi berlaku setelah 30 hari pasca-paripurna DPR dan pemerintah mengesahkannya, meskipun belum ada tanda tangan Presiden.
Jika merujuk tanggal sidang paripurna pada 17 September 2019, maka hari ini tepat 30 hari untuk menerbitkan UU KPK yang baru. Dengan demikian, UU KPK yang baru wajib diundangkan pada hari ini meskipun tanpa tanda tangan Presiden Jokowi.