Agus mengaku belum mengetahui secara resmi status UU KPK yang baru. Kata Agus, pihaknya akan mengundang Direktur Jenderal (Dirjen) Perundang-undangan Kemenkumham untuk mengetahui dengan pasti status UU KPK yang baru, pada hari ini.
“Oleh karena itu, besok (hari ini), kita itu mau undang dirjen peraturan perundangan dari kemenkumham, untuk mengetahui kejelasan dari status UU tersebut,” kata dia. (epr/oke)
Baca Juga:
Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU KPK
Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, Mahasiswa Ancam Kembali Turun ke Jalan