Karena itu, mengenai teknisnya, lanjut Agus, Sprindik OTT tetap dapat dibahas di tataran pimpinan, setelah itu yang menandatangani deputi penindakan.
“(Sprindik)Itu tetap diekspose di depan pimpinan KPK, baru kemudian deputi penindakan yang mengeluarkan sprindiknya. Begitu kira-kira contohnya,” kata Agus.
Meski demikian, Agus dan jajaran KPK masih berharap Presiden Jokowi bersedia mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU KPK yang baru. Harapan itu ditegaskan, karena terdapat masalah dalam UU tersebut, sehingga pemberantasan korupsi terkendala.
“Kami masih berharap, memohon mudah-mudahan pak presiden setelah dilantik nanti memikirkan kembali untuk bersedia menerbitkan perppu yang sangat diharapkan KPK,” imbuh Agus. (epr/viv)
Baca Juga:
Ketua KPK Memohon Agar Jokowi Terbitkan Perppu Usai Dilantik