Jokowi memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada Terawan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TNI/Tahun 2019. Dalam Keppres tersebut disebutkan kenaikan pangkat Terawan terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni 17 Oktober 2019. (epr/lip)
Baca Juga:
Jadi Menteri Kesehatan, dr Terawan Segera Pensiun dari TNI
Sah! Jokowi Lantik Menteri Kabinet Indonesia Maju
Jokowi akan Lantik Wakil Menteri, Tokoh-tokoh ini Merapat Istana