KPK mengatakan Imam juga diduga meminta sejumlah uang selaku Menpora kepada sejumlah pihak. Salah satunya dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy sebesar Rp 7 miliar, yang diduga untuk keperluan penyelesaian perkara adiknya.
“Sekitar November 2018, sejumlah Rp 7 miliar dari Saudara Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) melalui Saudari Lina Nurhasanah untuk ‘menyelesaikan’ perkara pidana Saudara Syamsul Arifin (adik Pemohon) di salah satu instansi penegak hukum,” papar KPK.
Diketahui, Taufik Hidayat pernah menjalani pemeriksaan di KPK terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai staf khusus di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Taufik juga mengaku ditanya soal Menpora Imam Nahrawi usai diperiksa pada 1 Agustus lalu.
“Ya cuma dimintai keterangan saja, saya kan sebagai Stafsus Kemenpora waktu itu di 2017-2018, itu aja,” kata Taufik usai diperiksa.
Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.