Febri mengungkapkan tiga poin pencegahan yang digagas KPK untuk kemudian direkomendasikan ke Mendagri. Tiga poin tersebut ialah menggagas program koordinasi dan supervisi pencegahan di seluruh daerah, usulan penguatan APIP, serta pencegahan di sektor politik, termasuk terkait pendanaan politik.
“Karena itu juga KPK secara seimbang menindak dan mencegah. Ada 3 upaya pencegahan utama yang dilakukan KPK terkait hal ini,” katanya.
Kendati merekomendasikan tiga poin pencegahan tersebut, kata Febri, penegak hukum wajib melakukan penindakan jika ditemukan kecukupan bukti adanya tindak pidana korupsi.
“Jika kejahatan telah terjadi dan buktinya cukup, penegak hukum tidak boleh kompromi apalagi membiarkan kejahatan terjadi, apalagi tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa,” katanya.
Diketahui, sejauh ini ada lebih 120 kepala daerah yang telah diproses KPK terkait kasus suap, pengadaan, perizinan ataupun pencucian uang. 49 diantaranya, kata Febri, diproses dari operasi tangkap tangan.