Kembali pada persidangan tersebut. Nyoman dihadirkan jaksa sebagai saksi di mana terdapat 3 terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Ketiganya adalah Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Afung berprofesi sebagai Direktur PT Cahaya Sakti Agro, sedangkan Doddy adalah Direktur PT Sampico Adhi Abattoir. Sementara Zulfikar hanya disebut sebagai wiraswasta. Afung didakwa bersama-sama Doddy dan Zulfikar memberikan uang Rp 3,5 miliar kepada Nyoman Dhamantra untuk memberikan bantuan mengurus kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah belum memberikan penjelasan mengenai hal itu. “Terkait dengan informasi yang muncul di sidang, sebaiknya kita simak persidangan yang terbuka untuk umum tersebut,” kata Febri saat dimintai konfirmasi terpisah. (epr/det)
Baca Juga:
Megawati Disebut Jegal Langkah AHY Jadi Menteri Jokowi, Begini Reaksi Puan Maharani
Viral Video Megawati Tak Salami Surya Paloh saat Pelantikan DPR