kabarin.co – Jakarta, Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan Kabaharkam Polri, Komjen Pol Firli Bahuri tak harus mengundurkan diri dari institusi Polri setelah dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Firli tidak perlu mundur dari Polri karena tidak ada Undang-undang yang mengatur atau menyatakan bahwa perwira tinggi aktif Polri yang terpilih menjadi pimpinan KPK harus mundur dari Polri,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Jabat Ketua KPK, Firli Bahuri Tak Perlu Mundur dari Polri
Bukan hanya tidak ada Undang-undang yang mengatur, Neta menyebut, masa aktif Firli sebagai pejabat tinggi Polri juga sudah tidak lama lagi. Sehingga, ketika nanti menjabat Ketua KPK, Firli akan memasuki masa pensiun.
“Selama ini, perwira tinggi Polri yang terpilih jadi pimpinan adalah purnawirawan sehingga tidak dipermasalahkan baik oleh internal KPK maupun eksternal KPK,” tuturnya.
Di sisi lain, Neta menyinggung adanya kekhawatiran segelintir oknum yang merasa menjadi penguasa di KPK. Mereka, kata Neta, ketakutan melihat kehadiran Firli, terutama oknum-oknum yang disebut-sebut “polisi taliban”.