PNS Bakal Dapat Tambahan Libur di Hari Jumat

kabarin.co – Jakarta, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berencana akan menerapkan skema kerja compressed work kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lewat skema ini nantinya akan ada perpanjangan jam kerja kepada para pegawai negeri sipil (PNS).

Compressed work sendiri merupakan skema di mana jumlah hari kerja per minggu dikurangi. Sebagai gantinya, jumlah jam kerja per hari otomatis akan menjadi lebih panjang.

Baca Juga :  Jelang Pileg dan Pilpres 2019, BSSN Petakan Ancaman Siber

PNS Bakal Dapat Tambahan Libur di Hari Jumat

Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto menjelaskan nantinya para PNS dimungkinkan mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.

“Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PanRB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Baca Juga :  Lisda Hendrajoni, Peduli Masyarakat Ekonomi Lemah dan Kaum Duafa

Waluyo mengungkapkan lebih detail lagi mengenai konsep penambahan jam kerja ini. Nantinya pemerintah menetapkan jam kerja untuk PNS dalam dua Minggu adalah 80 jam.