Biasanya dalam waktu 80 jam ini terbagi 8 jam setiap harinya dalam sepuluh hari. Tapi dengan dana kebijakan ini nantinya hanya dibagi ke dalam 9 hari saja yang artinya setiap harinya ada tambahan jam kerja.
“Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu,” kata Waluyo.
Tak hanya skema tersebut sebenarnya saat ini pihaknya juga sedang menyiapkan konsep kerja Flexible Working Arrangement (FWA). Konsep ini memungkinkan PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tempat, waktu dan cara kerja yang fleksibel.
“Flexible Working Arrangement ini sebetulnya kita siapkan ini bagian dari flexy time, kemudian flexy working space. Ini yang nantinya sebetulnya kita harap bersama. Tapi flexible working ini tidak akan bisa bekerja sebelum pelaksanaan manajemen kinerja itu,” katanya. (epr/oke)
Baca Juga:
Pemerintah Wacanakan PNS Bisa Kerja dari Rumah
Moeldoko Minta Guru Honorer Tak Paksakan Kehendak Jadi PNS
Menteri PAN RB Asman Abnur Masih Cari Solusi Pengangkatan Tenaga Honorer