Negara Tidak Darurat Korupsi, DPR Setuju Mantan Koruptor Maju Pilkada

kabarin.co – Jakarta, Anggota Komisi II DPR, Sodik Mujahid menyatakan saat ini Indonesia sedang tidak dalam keadaan darurat kasus korupsi. Sehingga, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang tidak melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2020 merupakan keputusan tepat.

“Jika negara secara resmi menetapkan keadaan darurat korupsi, maka secara terpadu, terintegrasi, semua bidang hukum akan memberikan sanksi dan pembatasan kepada eks koruptor,” kata Sodik saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Negara Tidak Darurat Korupsi, DPR Setuju Mantan Koruptor Maju Pilkada

Menurut  Sodik, dalam keadaan nagara yang tak patut darurat kasus korupsi, maka tidak ada payung hukum, yang dapat mengambil hak hukum seseorang jadi kepala daerah, sekalipun dia seorang koruptor.

Baca Juga :  Imam Nahrawi Ancam Bongkar Nama Penerima Suap Dana Hibah KONI

“Kondisi tidak darurat korupsi, maka bisa dinilai KPU sendirian yang memberikan tekanan kepada eks koruptor,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut setiap narapidana kasus korupsi yang telah menjalani masa hukuman dan hak politiknya tidak dicabut, maka yang bersangkutan tetap mempunyai hak yang sama seperti warga negara lainnya, yaitu bisa memilih dan dipilih dalam sebuah pesta demokrasi.