“Maka eks koruptor yang sudah menjalani sanksi hukum, kembali mempunyai hak-haknya seperti jadi kepala daerah,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mendesak DPR agar segera merancang undang-undang yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di perhelatan pilkada.
Karena bila larangan itu hanya berbentuk PKPU, maka nantinya rentan digugat, karena pada Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, tak ada pelarangan bagi eks napi korupsi dalam berkompetisi di pesta demokrasi tersebut.
“Beban dan tanggung jawab mengatur ini bukanlah yang utama pada KPU tapi sesungguhnya ada pada pembuat Undang-undang. Jadi, semestinya dorongan yang besar dan kuat harus kita arahkan pada pembuat UU supaya pada level Undang-undang lah hal itu diatur. Ini kan anomali, justru KPU yang punya gagasan untuk itu. Semoga publik kita proporsional dalam merespons hal ini,” kata Titi. (epr/oke)
Baca Juga:
KPU Larang Mantan Koruptor Maju Pilkada, Tito: Teori Kuno
MA Batalkan Peraturan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg
Mantan Napi Koruptor Dilarang ‘Nyaleg’ Semakin Menguat Dalam Rancangan PKPU