Negara Tidak Darurat Korupsi, DPR Setuju Mantan Koruptor Maju Pilkada

“Maka eks koruptor yang sudah menjalani sanksi hukum, kembali mempunyai hak-haknya seperti jadi kepala daerah,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mendesak DPR agar segera merancang undang-undang yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di perhelatan pilkada.

Karena bila larangan itu hanya berbentuk PKPU, maka nantinya rentan digugat, karena pada Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, tak ada pelarangan bagi eks napi korupsi dalam berkompetisi di pesta demokrasi tersebut.

Baca Juga :  Pembatasan Liputan Tugas Jurnalistik Dinilai Preseden Buruk bagi Wartawan

“Beban dan tanggung jawab mengatur ini bukanlah yang utama pada KPU tapi sesungguhnya ada pada pembuat Undang-undang. Jadi, semestinya dorongan yang besar dan kuat harus kita arahkan pada pembuat UU supaya pada level Undang-undang lah hal itu diatur. Ini kan anomali, justru KPU yang punya gagasan untuk itu. Semoga publik kita proporsional dalam merespons hal ini,” kata Titi. (epr/oke)

Baca Juga :  OTT di Jakarta KPK Tangkap 7 Orang, Ada Direksi BUMN

Baca Juga:

KPU Larang Mantan Koruptor Maju Pilkada, Tito: Teori Kuno

MA Batalkan Peraturan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

Mantan Napi Koruptor Dilarang ‘Nyaleg’ Semakin Menguat Dalam Rancangan PKPU