“MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama,” ujar Zainut.
MUI berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan di antara sesama anak bangsa. Baik persaudaraan keislaman, persaudaraan atas dasar kemanusiaan, maupun persaudaraan kebangsaan. “Semua demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai”.
(epr/tem)
Baca Juga:
Sesuai Fatwa MUI, Pengucapan Selamat Natal Dibolehkan, Ditunjukkan Kepada Nabi Isa
Ormas yang Sweeping Saat Natal dan Tahun Baru Bisa Dijerat Pidana