“Itu catatan krusialnya terkait dengan rekam jejak. Istana dan DPR berhasil meloloskan figur terduga pelanggar kode etik,” lanjutnya.
Kurnia menuding Jokowi melemahkan KPK lantaran melantik Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK di periode sekarang. Dia menuding Jokowi melanggar UU KPK karena minimal usia pimpinan KPK adalah 50 tahun.
“Kehadiran Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK itu melanggar peraturan perundangan,” ujarnya.
Kurnia menyatakan, KPK tak akan lagi bekerja secara maksimal. “Selain isu capim tadi, ada soal revisi Undang-Undang KPK per tanggal 17 Oktober, KPK benar-benar sudah tidak seperti sediakala, kerjanya tidak lagi cepat, kerjanya pasti akan lambat, dan konteks hari ini Presiden Jokowi sedang memainkan isu meletakkan orang-orang baik di dalam sistem yang salah,” tuding Kurnia.
(epr/det)
Baca Juga:
Jelang Pelantikan Pimpinan Baru KPK, ICW Bawa ‘Dukun’ untuk Usir Roh Jahat
Didesak Mundur Jika Tak Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD: Memang ICW Itu Siapa?
Jokowi Tolak Sejumlah Poin yang Tidak Ada di Draf Revisi UU KPK, ICW: Tidak Cermat