KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Salah satunya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penetapan terangka itu merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2019, di Jakarta. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga :  Dilantik Jadi Wantimpres, Habib Luthfi: Bukan Suatu Kebanggaan, Ini Amanat

KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Baca Juga :  30 Ribu Buruh Bakal Turun ke Jalanan Ibu Kota di Peringatan May Day

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/oke)